Saat kamu ingin memperpanjang izin tinggal kamu dan tidak ingin kembali ke Indonesia untuk memperpanjang visa, TRC atau temporary Recidence Permit adalah solusinya. Kamu dapat mengajukan izin tinggal ke masing-masing kantor imigrasi di Provinsi tempat kamu tinggal. Umumnya Izin tinggal sementara pertama untuk pelajar diberikan selama 15 bulan. Untuk cara-cara aplikasi dapat kamu temukan di menu Recidence Permit tiap provinsi yang ada di website ini.