Apply Residence Permit

Saat kamu ingin memperpanjang izin tinggal kamu dan tidak ingin kembali ke Indonesia untuk memperpanjang visa, TRC atau temporary Recidence Permit adalah solusinya. Kamu dapat mengajukan izin tinggal ke masing-masing kantor imigrasi di Provinsi tempat kamu tinggal. Umumnya Izin tinggal sementara pertama untuk pelajar diberikan selama 15 bulan. Untuk cara-cara aplikasi dapat kamu temukan di menu Recidence Permit tiap provinsi yang ada di website ini.

Karta Pobytu (Kartu Izin Tinggal Sementara)