Implikasi Kebijakan Pengampunan Pajak Bagi Perekonomian Nasional

Penulis: Muhammad Ulil Albab, Wakil Ketua PPI Polandia.

Pemberlakukan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) pada tahun 2016 menimbulkan berbagai persoalan. Program ini dipandang sebagai cara untuk mengampuni wajib pajak kelas atas serta menimbulkan demoralisasi wajib pajak kelas menengah ke bawah. Ditambah lagi jika ditinjau dari sisi Undang-undang, terdapat kesesatan berpikir dimana pemerintah sebagai otoritas yang membuat rencana anggaran, namun disisi lain pemerintahlah yang mendeklarasikan bahwa terjadi defisit anggaran. Adapun jalan keluar untuk menyelamatkan Indonesia dari defisit anggaran adalah dengan mengeluarkan UU pengampunan pajak nomor 11 tahun 2016.

Namun disisi lain, terdapat kesalahan yang mendasar dalam ekonomi Indonesia, dimana faktor eksternal berupa pelemahan pertumbuhan ekonomi global, nilai komoditas yang melemah selalu dijadikan alasan melemahnya perekonomian Indonesia. Desain anggaran pada tahun 2015 yang bermasalah dimana pertumbuhan ekonomi diproyeksikan 5,6% namun pada kenyataannya hanya 4,8%. UU pengampunan pajak pada akhirnya digugat serikat buruh karena UU ini dinilai tidak adil dengan memberikan pengampunan kepada korporasi, penguasaha hitam maupun para pemilik modal. Pemerintah lebih memilih menutup mata dengan adanya kebocoran pajak dan membiarkan hal ini terjadi.

Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 yang tidak lebih dari 5% tepatnya diangka 4,92% menujukkan bahwa adanya paket kebijakan yang telah dikeluarkan tidak memiliki dampak pada pelaku industri/sektor riil. Dari tiga belas paket kebijakan tidak ada satupun yang berbicara mengenai insentif yang diberikan pada buruh atau pekerja. Jikapun ada hanya fokus pada paket kebijakan mengenai pembangunan rumah murah. Pada akhirnya pihak yang diuntungkan adalah para pengembang (developer). Dalam nawacita dinyatakan bahwa negara hadir untuk mengendalikan perekonomian, namun kondisinya berkebalikan. Dimana ada atau tidaknya pemerintah seolah sama saja. Bahkan adanya kebijakan yang telah dikeluarkan membuat kekacauan di berbagai bidang.

 

Artikel selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.