KBRI Memberikan Himbauan Penting untuk WNI di Polandia

Tanggal 16 Desember 2016 lalu Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa untuk Republik Polandia menyelenggarakan sebuah acara di Hotel Regent, Warsaw untuk merayakan hari natal dan sekaligus menyambut tahun baru 2017. Acara yang berlangsung dari pukul 18.00 waktu Polandia dan berakhir pada pukul 21.00 itu berlangsung meriah dengan berbagai hiburan dari para hadirin, adik-adik balita yang menyanyikan lagu-lagu bernuansa natal dan juga dengan hadirnya sesosok santa claus yang serentak membuat heboh para hadirin. Acara berlanjut dengan saling tukar menukar kado yang dimoderatori oleh sang santa claus sekaligus acara foto bareng dengan tokoh berbaju merah putih dan berjanggut putih panjang itu.

Disela-sela acara, Bapak H.E. Peter F. GONTHA selaku Ambassador of the Republic of Indonesia
to the Republic of Poland dan Mbak Lira Amalia Sucihati Sudrajat selaku Second Secretary Protocol Consular Affairs di KBRI memberikan pengarahan kepada seluruh hadirin yang terdiri dari karyawan KBRI, WNI yang bekerja di Polandia, WNI, mahasiswa dan juga para tamu. “Setiap WNI yang berpergian dan memasuki daerah teritori negara Polandia diharapkan melaporkan dirinya ke KBRI secara langsung maupun via media lainnya,” himbau Bapak Dubes Peter F. Gontha.

Mbak Lira menginformasikan bahwa seluruh WNI yang berpergian ke Polandia dalam kurun waktu lebih dari 2 minggu disarankan segera melaporkan dirinya ke KBRI warsawa. “Bagi WNI yang hanya berada di Polandia satu atau beberapa hari, jika memungkinkan juga disarankan untuk melaporkan dirinya sebagai data pihak KBRI jika terjadi sesuatu dan lain hal yang tidak disangka-sangka sesuai dengan pengalaman yang terjadi belakangan ini,” jelas Mbak Lira.

Untuk melaporkan dirinya, WNI dapat secara langsung pergi ke KBRI Warsawa di ul. Estońska 3/5, atau bagi yang berhalangan hadir, KBRI memberi kemudahan  dengan cara mengisi form yang telah tersedia di website resmi KBRI Warsawa http://indonesianembassy.pl/home.php dan mengirimkannya ke alamat email: konsuler@indonesianembassy.pl .

Diinformasikan juga kepada seluruh WNI yang sudah menggunakan Karta Pobytu sebagai temporary residence permit untuk selalu ingat masa berlakunya dan memperpanjang Karta Pobytu beberapa bulan sebelum kartu tersebut berakhir masa berlakunya. Dan diingatkan kepada seluruh WNI untuk memperpanjang paspornya enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya di KBRI Warsawa.

Mbak Lira juga menyinggung tentang UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Ganda Terbatas, bagi anak-anak WNA-WNI. Bahwasanya anak-anak keturunan dari WNA-WNI harus memutuskan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum melewati usia 18 tahun.

Demikian informasi ini disampaikan kepada seluruh mahasiswa dan WNI di Polandia untuk dapat menjadi perhatian.

Leave a Reply

Your email address will not be published.